Selasa, 08 Desember 2015

Sekilas Tentang Rebo Wekasan

Shalat Rebo Wekasan, apakah disyari'atkan?

Memang sudah sejak lama ada orang dalam masyarakat kita (orang Islam Indonesia) yang melaksanakan salat Rebo Wekasan. Boleh jadi mereka mendasarkan kepada kitab yang kesohor di Jawa, yaitu kitab Mujarrabat (Mujarrabaat, bentuk jamak dari Mujarrabah atau mujarrab. Asal arti harfiyahnya: hal-hal yang sudah dicoba. Kira-kira maksudnya ya manjur atau mujarrab. Kitab yang berjudul demikian tidak hanya satu versi. Ada yang melulu berisi doa-doa, suwuk, rajah, azimat dan sebagainya. Ada juga yang dirangkai dengan cara-cara beribadah seperti salat, haji, dan sebagainya. Yang versi Jawa, tulisan pegon, ada “unsur-unsur Jawa”-nya. Seperti weton, nogo dino, keduten, dan sebagainya. Doa-suwuknya pun banyak yang gabungan Arab-Jawa).

Rebo Wekasan konon adalah hari Rabu terakhir bulan Shafar. Dan memang di Mujarrabat-nya Syekh Ahmad Ad-Dairaby, di akhir bab XVIII, antara lain disebutkan: “Dari kalangan orang-orang arif dan ahli kasyf ada yang menuturkan bahwa setiap tahun turun 320.000 bala', dan itu semua di hari rabu terakhir bulan Shafar. Maka barangsiapa yang hari itu salat empat rekaat….. dan seterusnya.”

Kalau memang mereka yang mengerjakan salat Rebo Wekasan itu mendasarkan kepada kitab Mujarrabaat tersebut, ya tidak benar. Wong ini bukan Al-Qur’an, bukan Al-Hadits, dan bukan kitab fikih yang mu’tabar. Bahkan kitab ini lebih mirip dengan “tuntunan perdukunan” belaka. Kalau tidak mendasarkan kepada kitab itu, lalu mendasarkan kepada apa? Di kitab-kitab fikih kuning yang tidak lepas dari dasar Al-Quran dan As-sunnah, mulai dari Taqrib, Fathul Mu’in, Tahrir sampai Tuhfah An-Nihayah, Muhadzadzab, Ihya Ulumiddin dan sebagainya tidak ada keterangan mengenai Rebo wekasan itu.

Lalu bagaimana hukumnya salat Rebo Wekasan itu? Menurut keputusan musyawarah ulama NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang, upacara Rebo Wekasan adalah ghairu masyruu’, tidak disyariatkan oleh Islam. Mengenai salatnya sendiri, salat rebo wekasan, hukumnya haram, kecuali apabila yang mengerjakan salat itu berniat salah sunnah muthlaqah (pokoknya salat sunnah), atau niat salat hajat, tidak berniat mengkhususkan hari tersebut.

Hadratus Syekh K.H.M. Hasyim As’ary (1871-1947) rahimahullah, pernah ditanya masalah salat Rebo Wekasan ini dan beliau antara lain menjawab: “Ora wenang fatwa, ajak-ajak, lan ngelakoni salat ‘Rebo Wekasan’ lan salat Hadiah kang kasebut ing soal, kerono salat loro iku mahu dudu salat masyruu’ah fis-syar’i lan ora ono asale fis-syar’i” (bukan salat yang disyariatkan dan tidak ada dasarnya dalam agama).

Kalau salat Rebo Wekasan itu disyariatkan, masak seperti Imam Nawawi, Imam Ghazaly dan fuqaha (ulama fikih) besar yang lain tidak mengetahuinya, kok tidak pernah menuturkan dalam kitab-kitab mereka.

Mungkin orang akan mengatakan: “Lha itu ada hadits yang mempersilahkan orang memperbanyak atau mempersedikit salat, dengan mengerjakan salat Rebo Wekasan kan memperbanyak salat namanya?!” Kiai Hasyim Asy’ari menjawab: “Tentu saja yang dimaksud salat di situ adalah salat masyruu’ah, salat yang disyariatkan!”

Nah, supaya tidak geger-geger, kalau masih ada yang tetap ingin mengerjakan salat di hari Rebo Wekasan, ya niatnya saja diubah. Jangan niat salat Rebo Wekasan, tapi niat salat hajat atau niat salat sunnah begitu saja (sunnah muthlaqah). Mereka yang jadi panutan, mesti menjelaskan hal ini kepada jamaah mereka.

Wallahu A’lam bishbhawaab.

[[[Gus Mus]]]